ALUR PELAKSANAAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

IMG00426-20140329-1014Alur Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar merupakan salah satu materi yang disampaikan dalam Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Instrumen Penilaian Guru yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 29 Maret 2014 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Tim pelaksana pada diklat tersebut adalah Panitia dan Tim Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Propinsi Jawa Barat yaitu Ir. Hikmawati Hanurani, M.Si dan Dra. Ai Nurjanah,M.Pd.
Melalui tulisan yang sederhana ini, penulis ingin berbagi pengalaman dari hasil diklat tersebut, terutama yang berkaitan dengan alur pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa. Alur pelaksanaan penilaian tersebut meliputi :
1. Menetapkan indikator
2. Memetakan Satandar Kompetensi(SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator dan Kriteria Ketuntasan Belajar.
3. Menetapkan teknik penilaian.
4. Membuat alat penilaian dan penyekoran.
Keempat hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan oleh seorang guru ketika ingin melaksanakan penilaian hasil belajar siswa. Untuk mengerjakan kesemuanya itu ada beberapa format yang perlu diisi, diantaranya : format pemetaan, format perhitungan hasil belajar, format perhitungan ketuntasan belajar, format kisi-kisi penulisan soal, kartu soal, pembuatan soal, penyekoran, format pemeriksaan jawaban siswa dan format analisis hasil belajar.
Pengisian format-format tersebut penulis telah mencoba mengisinya, namun itupun jauh sekali dari kesempurnaan. Untuk sekedar contoh dapat dilihat dengan klik Alur Pelaksanaan Penilaian  . Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar

abdulhamid72blog

Hidup itu Perlu Perjuangan